Posted by: setda | 25 August 2009

Lima Hari Kerja Mulai 24 Agustus 2009

Mulai Senin (24/8), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mulai memberlakukan lima hari kerja. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor org/061.2/1706/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 tentang pelaksanaan hari dan jam kerja, serta sistem penggunaan pakaian dinas.

Disebutkan, mulai 24 Agustus pegawai Pemkab Majalengka kembali melaksanakan lima hari kerja. Dengan demikian, SE Bupati Nomor org/061.2/151/2009 tertanggal 27 Januari 2009 dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan untuk kantor atau instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti RSUD, puskesmas, Pemadam Kebakaran, terminal, PDAM, Apotek Silih Asih, lembaga pendidikan seperti TK hingga SLTA masih mengacu kepada ketentuan sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka, H Siswantoro Stoven SH MH membenarkan, mulai diberlakukannya lima hari kerja sejak Senin (24/8). Namun demikian, efektif pelaksanaan lima hari kerja sesuai dengan jam kerja 37,5 akan mulai setelah Idul Fitri 1430 Hijriyah.

Sebab, kata dia, bertepatan dengan bulan Ramadan ini jam kerja mulai masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.00. “Sedangkan saat normal nanti masuk kerja mulai pukul 07.15 atau sebanyak 37,5 jam/minggu. Sementara saat Ramadan ini jam kerja seminggu hanya 32,30 jam,” kata Siswantoro saat dikonfirmasi, kemarin (24/8).

Setelah uji coba enam hari kerja dan kini kembali dengan sistem lima hari kerja, tegas Siswantoro, tujuannya untuk meningkatkan kinerja pegawai. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penegakan dan memperketat disiplin pegawai. Artinya, apel pagi dan sore harus dilaksankaan dan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu, lanjutnya, ada tiga tahapan. Pertama diperingatkan secara lisan lebih dulu dan kedua dengan teguran tertulis sampai tiga kali. “Kalau sudah ditegur secara tertulis sebanyak tiga kali, maka akan dilimpahkan ke Inspektorat untuk diperiksa. Dan bila terbukti melakukan pelanggaran, maka ada tindakan disiplin,” tutur Siswantoro.

Mantan sekretaris DPRD Kabupaten Majalengka itu menambahkan, jika seorang pegawai tiga bulan berturut-turut tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, maka bisa diberhentikan. Diakuinya, saat ini ada sekitar 15 ribu pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka. “Mudah-mudahan dengan kembalinya ke lima hari kerja, semangat dan etos kerja pegawai semakin meningkat dan bukan malah sebaliknya,” tambahnya.


Leave a response

Your response:

Categories