Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) meminta Bupati H.Sutrisno SE.M.Si. agar kembali ke lima hari kerja. Menurut sejumlah PNS yang ditemui, penerapan enam hari kerja selain tidak efektif juga merupakan pemborosan baik untuk diri sendiri maupun untuk kantor.
Keluhan yang paling dirasakan dengan diberlakukanya enam hari kerja adalah para pegawai golongan bawah. Akibat enam hari kerja telah membuat pengluaran untuk ongkos dan makan menjadi bertambah sedangkan pendapatan mereka tidak naik malah berkurang.
Sekarang pengeluaran saya jadi bertambah yakni buat ongkos dan makan, selain itu penghasilan saya jadi berkurang pada hari sabtu saya tidak lagi bisa mencari usaha sampingan ,untuk itu kami mohon kepada Bupati agar kembali ke lima hari kerja , kasihan pegawai kecil seperti saya. harap seorang PNS yang menolak namanya disebutkan.
Hal yang sama juga dilontarkan salah seorang kepala SKPD, menurutnya setelah empat bulan masa percobaan, pelaksanaan enam hari kerja memang dirasakan tidak efektif bahkan merupakan pemborosan saja. Akibat penerapan enam ahri kerja pengeluaran untuk kantor seperti pengeluaran untuk listrik, air dan telepon meningkat.
Selain itu yang lebih penting lagi akibat daerah lain dan pemerintah provinsi dan pusat menerapkan lima hari kerja maka pada hari sabtu kita kesulitan untuk berkoordinasi dan pada kenyataanya pula hari sabtu para pegawai hanya leha-leha saja.
Para PNS juga mempertanyakan waktu jam kerja yang ditetapkan hingga pukul 14.00 Wib.namun kenyataanya banyak PNS yang tetap harus bekerja (rapat-red )hingga sore hari.
Bupati Majalengka khabarnya sudah memerintahkan untuk mengkaji pelaksanaan enam hari kerja setelah masa uji coba selama tiga bulan selesai. Namun hingga kini kajian enam hari kerja itu masih juga belum ada hasilnya.
Sekretaris daerah (Sekda ) Kab.Majalengka Drs.H.Herman Sendjaya.MM saat dikonfirmasi tentang kajian enam hari kerja mengaku bahwa Kajian pelaksanan enam hari kerja masih belum selesai. Ia berharap agar kajian pelaksanaan enam hari kerja dapat selesai pada perubahan SOTK baru. Namun Herman tidak bisa menyebutkan kapan perubahan SOTK baru tersebut.
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siswantoro Stoven SH.MH. menyatakan, tidak ada yang salah dengan pelaksanaan enam hari kerja karena berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) yang penting jam kerjanya tidak kurang dari 37,5 jam kerja.








Saya jg stuju dg 5hr krj,krna 6hr krj tidak efektif,boros biaya apa lg yg rmhY jauh dr tmpt krj
By: Femail on 4 August 2009
at 14:02
Yth. Bagian Organisasi
Bagaimana nich kajian pelaksanaan 6 hari kerja…apa dikaji atau tidak ?…sudah 1 bulan nich kajiannya, para pns mjl nunggu hasilnya…sebentar lg bulan ramadhan…makin berat klo 6 hari kerja diteruskan…bagi para pejabat terkait mohon lebih aspiratif terhadap usulan para bawahan..sekarang zamannya bottom up planning bukan top down planning, karena para pegawai di bawah yang tahu persis segala permasalahan akibat dari suatu kebijakan …yang salah perbaiki tetapi kebijakan yang telah berjalan dengan baik tanpa masalah jangan di otak atik lagi..hanya membuang biaya dan waktu..toch akhirnya kembali lagi ke peraturan semula…seperti masalah pembuatan KTP dengan SIAK
By: firdaus on 8 August 2009
at 16:56